KABAR BANTEN – KPU Banten tindak lanjuti temuan Bawaslu Banten soal Bacaleg DPRD Banten yang TMS mencapai 374.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, temuan itu berbeda dengan yang sudah ditetapkan KPU Banten, yakni hanya 373.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pada KPU Banten Akhmad Subagja menilai, masukan Bawaslu Banten soal selisih temuan Bacaleg DPRD Banten yang TMS hal yang wajar.
"Bawaslu mempunyai kewenangan untuk melalukan pengawasan,” ujar Akhmad kepada Kabar Banten, Senin 7 Agustus 2023.
Ia pun menegaskan bahwa, KPU Banten menindaklanjuti temuan tersebut melalui masa perbaikan dimasa pencermatan.
“Dalam masa pencermatan akan dilakukan perbaikan dokumen dan pergantian calon, perpindahan dapil atau penambahan dokumen bila ada yang masih kurang,” katanya.
Dengan demikian lanjutnya, selisih temuan Bacaleg DPRD Banten yang TMS, akan dibuktikan saat KPU Banten kembali melakukan vermin Bacaleg DPRD Banten.
Hal itu dilaksanakan setelah masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) selesai dilakukan.