Sekda Berpeluang Jadi Pj Bupati atau Wali Kota

- 11 Agustus 2023, 11:19 WIB
Pengamat politik dari Fakultas Syariah UIN SMH Banten M. Zainor Ridho.
Pengamat politik dari Fakultas Syariah UIN SMH Banten M. Zainor Ridho. /Dok Kabar Banten

 

KABAR BANTEN – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, ada kepala daerah dalam hal ini Bupati/Wali Kota yang mundur dan habis masa jabatanya sebelum pelaksanaan pilkada. Sehingga, harus diisi penjabat atau Pj.

 

Pengamat politik dari Fakultas Syariah UIN SMH Banten M. Zainor Ridho mengatakan, momentum pengisian penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota berdekatan langsung dengan penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Secara politik itu kewenangan Kemendagri, itu tidak bisa dilepas kepentingan dalam menentukan Pj,” ujar M. Zainor Ridho saat berbincang dengan Kabar Banten menilai penentuan Pj Bupati/Wali Kota, Kamis 10 Juli 2023.

Baca Juga: Pileg 2024, Kekuatan Petahana DPRD Banten Masih Dominan

Hal itupun menurutnya bisa menjadi pemicu munculnya konflik di birokrasi.

Terlebih hal itu memungkinkan bisa terjadi jika Pj Bupati/Wali Kota berasal dari luar pemerintahan itu sendiri.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x