"Setelah itu kita lakukan pengejaran terhadap para terduga pelaku, awalnya kita amankan tiga terduga pelaku yang berinisial AP (19) TF (18) dan RP (17) saat nongkrong di Alun-alun Menes. Kemudian kita lakukan penangkapan terhadap pelaku yang berinisial AM (18) di kediamannya," ungkapnya.
Akbar menyampaikan, bahwa saat ini keempat terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang.
Dijelaskan Akbar, modus operandi yang dilakukan oleh para terduga pelaku yaitu mencekoki korban dengan minuman keras (Miras). Kemudian, setelah korban hilang kesadaran para terduga pelaku melancarkan aksi bejatnya secara bergiliran.
"Awalnya korban dijemput dari sekolah, kemudian para terduga pelaku membeli minuman. Selanjutnya, korban disuguhi minuman beralkohol, setelah korban hilang kesadaran para terduga pelaku melakukan tindakan asusila," jelasnya.
Lebih lanjut Akbar menyampaikan, atas perbuatannya para terduga pelaku dijerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak dan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.***