Bejat! Anak di Bawah Umur di Kabupaten Pandeglang Digilir 5 Pemuda, 4 Terduga Pelaku Ditangkap, 1 Masih DPO

- 12 Agustus 2023, 18:44 WIB
Ilustrasi diborgol. Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap 4 pemuda terduga pelaku perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang.
Ilustrasi diborgol. Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap 4 pemuda terduga pelaku perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang. /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Petugas Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap 4 pemuda yang diduga telah memerkosa anak di bawah umur berinisial AY (13), warga Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang, Selasa 8 Agustus 2023 lalu.

 

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, keempat terduga pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial AP (19), TF, (18), AM (18) dan RP (17). Keempat terduga pelaku ini merupakan warga Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang.

Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang IPDA Akbar membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap 4 pemuda yang diduga telah memperkosa anak di bawah umur berinisial AY (13).

"Benar, Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang telah mengamankan 4 pemuda yang diduga telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur yang berinisial AY (13). Sementara untuk satu terduga pelaku lainnya yang berinisial H (25) masih DPO," kata Akbar kepada awak media, Sabtu 12 Agustus 2023.

Dikatakan Akbar, penangkapan terhadap para terduga pelaku ini dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat tentang terjadinya tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur tersebut.

 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x