KABAR BANTEN - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdaganhan (DinkopUKMperindag) Kota Serang berencana merelokasi sejumlah pedagang Tamansari pekan depan.
Khususnya, para pedagang di Tamansari yang berjualan di kawasan ruang terbuka hijau (RTH) hingga trotoar, dan menjadi kewenangan dari DinkopUKMPerindag.
Nantinya, para pedagang di Tamansari tersebut akan direlokasi atau dipindahkan ke Pasar Lama Kota Serang yang saat ini sebagian gedungnya direvitalisasi.
Baca Juga: Tindak Lanjut Keluhan Pedagang, Pemkot Serang Bakal Evaluasi Perusahaan Pengelola Pasar Induk Rau
Kepala DinkopUKMPerindag Kota Serang Wahyu Nurjamil mengatakan, dalam kurun waktu sekitar sepekan ke depan, pihaknya akan melakukan penataan pasar.
Salah satunya, merelokasi para pedagang yang berada di Tamansari, khususnya di kawasan RTH karena telah menyalahi aturan dan tata kota.
Para pedagang yang berada di Tamansari, rencananya akan direlokasi ke Pasar Lama dan Pasar Kepandean, sesuai dengan kapasitas atau tempat yang tersedia.