Dari penjelasan tersebut, Toni menegaskan bahwa, nama Calon Pj Bupati dan Wali Kota bukan informasi yang dikecualikan.
"Tidak termasuk informasi yang dikecualikan terkait pengungkapan berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tegasnya.
Kata Toni, senada dengan putusan Komisi Informasi Pusat atau KIP terkait data dan dokumen pengangkatan penjabat atau Pj kepala daerah merupakan informasi terbuka.
"Putusan KI Pusat tersebut tertuang dalam nomor 007/I/KIP-PSI/2023 antara Indonesia Corruption Watch (ICW) selaku pemohon dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) selaku termohon yang dibacakan majelis komisioner KIP pada Kamis (27/7/2023)," jelasnya.
Atas dasar hal itu, Toni kembali menegaskan bahwa, perlu adanya keterbukaan dalam pengusulan nama terhadap proses pengisian Pj Bupati dan Wali Kota di Provinsi Banten.
"Hal ini sebagai bentuk aplikasi dari salah satu tujuan Undang-undang keterbukaan informasi publik yaitu: menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik," jelasnya.