Nama Calon Pj Bupati dan Wali Kota Harus Dibuka ke Publik, KI Banten: Bukan Informasi yang Dikecualikan

- 14 Agustus 2023, 10:31 WIB
Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud yang menyampaikan bahwa nama Calon Pj Bupati/Walikota bikan informasi yang dikecualikan.
Ketua KI Banten Toni Anwar Mahmud yang menyampaikan bahwa nama Calon Pj Bupati/Walikota bikan informasi yang dikecualikan. /Tangkapan layar/Instagram Toni_anwar

 

KABAR BANTEN - Tiga kepala daerah dipastikan diisi Penjabat atau Pj dalam waktu satu tahun kedepan.

 

Sebab, masa jabatannya habis sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Diantaranya, Walikota Serang, Bupati Lebak, Bupati Tangerang. Keharusan nama calon Pj Bupati dan Wali Kota dibuka ke publik sebagaiman juga dijelaskan Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Toni Anwar Mahmud.

Baca Juga: Soal Dukungan untuk Prabowo Subianto di Pilpres 2024, Empat Parpol di Banten Siap Rapatkan Barisan

"Berkenaan dengan proses usulan pengangkatan Pj Bupati dan Walikota di Provisni Banten mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 18 Ayat (2) huruf b," ujar Toni, Minggu 13 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x