Rekruitmen PPPK Kabupaten Serang Tahapan Dimulai Tanggal Ini, Formasi, Serta Besaran Gajinya

- 16 Agustus 2023, 10:51 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan tahapan rekrutmen PPPK, formasi dan gajinya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman menjelaskan tahapan rekrutmen PPPK, formasi dan gajinya. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten


KABAR BANTEN - Tahapan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Kabupaten Serang segera dimulai.

 

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang telah mengusulkan jumlah formasi PPPK yang akan direkrut.

Pemerintah pusat pun telah memberikan persetujuan terhadap usulan formasi PPPK yang diusulkan BKPSDM Kabupaten Serang.

Baca Juga: Harga Beras Melambung, Stok Beras di Kabupaten Serang Masih Aman, Begini Kata Bulog

Berikut ini tahapan rekrutmen PPPK Kabupaten Serang, jumlah formasi dan besaran gajinya.

 

Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan di Kabupaten Serang tidak ada rekrutmen CPNS, yang ada hanya PPPK. Rekrutmen PPPK tahapannya sudah keluar.

Berdasarkan tahapan dari BKN, tahapan dimulai dengan pengumuman seleksi pada 16-30 September, pendaftaran 17 September -3 Oktober.

Seleksi administrasi 17 September -5 Oktober, pengumuman hasil seleksi administrasi 6-9 Oktober, masa sanggah 10-12 Oktober, jawaban sanggah 10-14 Oktober, pengumuman pasca sanggah 13-19 Oktober.

Kemudian penarikan data final 20-22 Oktober, seleksi kompetensi 23-26 Oktober, pengumuman daftar waktu dan tempat seleksi 27-30 Oktober, pelaksanaan seleksi kompetensi 1-20 November, pelaksanaan seleksi kompetensi teknis tambahan 6-27 November, pengelolaan nilai seleksi kompetensi 21 November -1 Desember.

 

Selanjutnya pengumuman kelulusan 23 November - 4 Desember, masa sanggah 5-7 Desember, jawaban sanggah 5-9 Desember, pengelolaan nilai seleksi kompetensi 8-12 Desember.

Pengumuman kelulusan masa sanggah 8-14 Desember, pengusulan NIP 15 Desember, usul penetapan NIP 14 Januari. Jadi tahun depan sudah ada SK.

"Jadi seleksi mulai 16 September berakhir 12 Desember," ujarnya kepada Kabar Banten saat ditemui di kantornya, Selasa 15 Agustus 2023.

Ia mengatakan, sebelumnya pihaknya mengusulkan 555 formasi, namun dicoret 29 oleh BKN. Alasannya karena tidak boleh terlalu banyak mengusulkan formasi teknis.

 

"Dicoret terutama yang teknis yang dibutuhkan nakes dan guru. Kita mengusulkan teknis misalkan staf BKPSDM, Setda usul empat dicoret tinggal satu, yang banyak itu harus ngusulin nakes dan guru," ucapnya.

Baca Juga: Pergantian Edi ke Wahidin Halim Tidak Berdampak, Ali: Tidak ada Gejolak Apa-apa di Internal Nasdem

Oleh karena itu kata dia tidak akan banyak pengganti apabila ada pegawai yang pensiun. Namun demikian dipastikan setiap OPD ada satu yang diusulkan untuk jabatan fungsional pada formasi PPPK.

"Pelaksanaan online semua, melalui SSCASN. Bahkan untuk tes difasilitasi BKN, efisiensi biaya. Kalau PPPK hanya satu kali tes kompetensi dasar, itu pun soal soalnya sesuai dengan pekerjaannya," katanya.

 

Surtaman mengatakan bagi peserta umum tetap bisa melamar asalkan sudah mengabdi tiga tahun pada pekerjaan yang linear dengan formasi yang dilamar.

Semisal perawat di RS swasta, apabila sudah tiga tahun mengabdi dia bisa mendaftar ketika ada formasi perawat di puskesmas.

"Yang penting linear, kerjaan yang di swasta sama yang dilamar itu sama," katanya.

Ia memastikan nasib PPPK yang direkrut tidak akan terkatung katung. Sebab formasi yang diajukan sesuai dengan kemampuan keuangan Pemda.

 

"Kalau yang kemarin itu di luar kewenangan kita, tidak terencana, dari pusat dengan formasi sekian, setelah itu gaji yang ditanggung pusat dilempar ke daerah. Jadi babak belur daerah karena gak mampu. Tahun ini sebelum mengajukan formasi saja BKPSDM sudah koordinasi ke TAPD, sekda, BPKAD punya uang berapa untuk gaji PPPK tahun depan maka segitu yang diajukan," ucapnya.

Surtaman mengatakan, untuk menggaji 555 formasi yang diusulkan, dianggarkan Rp30 miliar setahun. Anggaran tersebut berasal dari APBD.

"Gaji PPPK untuk S1 itu Rp4.186.000. Itu sudah bruto, ada tunjangan keluarga, anak istri plus BPJS," katanya.***

 

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah