KPU Pandeglang Tetapkan Jumlah DCS Pileg 2024

- 18 Agustus 2023, 18:06 WIB
Suasana rapat Pencermatan Rancangan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara atau DCS di Kabupaten Pandeglang untuk Pemilu atau Pileg 2024 yang digelar KPU Pandeglang.
Suasana rapat Pencermatan Rancangan, Penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara atau DCS di Kabupaten Pandeglang untuk Pemilu atau Pileg 2024 yang digelar KPU Pandeglang. /Kabar Banten /Aldo Marantika

KABAR BANTEN - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Pandeglang secara resmi menetapkan jumlah Daftar Calon Sementara (DCS) Pileg 2024 melalui Rapat Pencermatan Rancangan, Penyusunan dan Penetapan DCS Anggota DPRD Pandeglang Pemilu 2024 di Aula KPU Pandeglang, Jumat 18 Agustus 2023.

 

"Tadi kita sudah melakukan Rapat Pleno Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS)," kata Ketua KPU Pandeglang Nunung Nurazizah.

Dikatakan Nunung, hasil penetapan DCS ini akan disampaikan kepada Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk memastikan kebenaran dokumen para Bakal Calon Legislatif tersebut.

"Khawatir ada data yang tidak sama dengan kami, karena kemarin-kemarin ada pengajuan perubahan atau pergantian sehingga kami hawatirkan ketika dipublikasikan terjadi kesalahan penulisan nama dan titel," ungkapnya.

"Jadi sebelum dipublikasikan kami lakukan konfirmasi lagi, nanti mereka tandatangan kalau data sudah dinyatakan sesuai," sambungnya.

 

Dijelaskan Nunung, dari 750 orang yang mendaftar sebagai Bacaleg, hanya 641 orang yang Memenuhi Syarat (MS). Sisanya sekitar 109 dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

"Jumlah pendaftar itu 750 orang, yang memenuhi syarat 641 orang, sementara sisanya sekitar 109 TMS. Ada yang mundur, ada juga yang digantikan," jelasnya.

Nunung menyampaikan, 109 orang dinyatakan TMS karena berbagai hal, mulai dari ketidakbenaran dokumen hingga keditaksamaan antara dokumen yang diupload dengan dokumen fisik.

"Untuk yang TMS ini, karena dokumennya tidak benar, sebagai contoh legalisirnya tidak cap basah. Kemudian, antara dokumen fisik dengan yang diupload berbeda," ujarnya.

 

Lebih lanjut Nunung mengatakan, DCS yang telah ditetapkan ini akan dipublikasikan melalui media cetak dan 5 media elektronik radio, pada tanggal 19 hingga tanggal 23 Agustus 2023.

"Setelah penayangan publikasi, kita masuk tahapan masukan dari masyarakat selama 10 hari, mulai dari tanggal 19-28 Agustus 2023. Kemudian, kita lakukan perekapan terhadap masukan-masukan tersebut pada tanggal 29 Agustus 2023, dan kita klarifikasikan ke Parpol tanggal 29-31 Agustus 2023," tandasnya.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x