Akan tetapi konsekuensinya kata dia apabila KTP masih diluar TBL semisal KTP Kecamatan Serang namun memilih di Warung Jaud, Kecamatan Kasemen maka jumlah surat suara yang dicoblos hanya ada lima.
Yakni presiden, wakil presiden, DPD RI, DPR RI, dan DPRD provinsi. Sedangkan untuk DPRD Kota Serang tidak dapat surat suara karena berbeda daerah pemilihannya.
"Jangan lupa pastikan nama bapak ibu terdaftar di DPT," ucapnya.
Ketua RW 7 Blok J TBL Suherman turut mengingatkan kepada masyarakat terkait adanya hajat besar Pemilu 2024.
Ia mengakui jika di TBL masih banyak warga yang KTP nya masih diluar. Pihaknya pun sempat menyampaikan kepada para RT apabila ada warga yang ingin mutasi atau membuat KTP bisa dibantu.
"Sudah disampaikan Pak Fahmi teknis seperti apa apabila KTP di luar (TBL). Nanti mudah-mudahan saya ada waktu sowan ke kelurahan menanyakan apa yang disampaikan Pak Fahmi agar bapak ibu bisa dibantu. Kalau bisa dikolektif saya akan coba bantu ke kelurahan mudah-mudahan bisa," ujarnya.
Ketua RT 7 RW 7 Blok J TBL Makroni mengatakan, pada momentum 17 Agustus ada sejumlah rangkaian kegiatan lomba di lingkungannya. Diharapkan masyarakat bisa ikut hadir dalam acara tersebut.
"Tujuannya untuk menguatkan tali silaturahmi bapak ibu," ujarnya. ***