KABAR BANTEN - Arahan penggunaan mobil listrik dari pemerintah pusat terus digaungkan belakangan ini.
Dimana arahan penggunaan mobil listrik tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 55 tahun 2019 tentang program percepatan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan.
Selain itu ada juga Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah menyebut penggunaan mobil listrik memang didorong oleh pemerintah pusat.
Pemkab Serang kedepan berencana menggunakan mobil listrik seperti arahan pusat tersebut. Akan tetapi untuk pengadaannya pasti akan terkendala dengan anggaran.
"Kami tentunya Pemkab Serang ke arah sana, hanya kami pasti terkendala di anggaran," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 23 Agustus 2023.