KABAR BANTEN - Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah atau Dinkop UKM Kota Cilegon memfasilitasi kegiatan pelatihan bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM Kota Cilegon agar mendapatkan atau memperoleh izin merek atau Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Dalam pelatihan tersebut, Dinkop UKM Kota Cilegon bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Banten di Klinik UMKM Kota Cilegon, Kamis 24 Agustus 2023.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 65 pegiat Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang difasilitasi oleh Dinkop UKM Kota Cilegon.
Kepala Dinkop UKM Kota Cilegon, Didin S Maulana mengatakan, kegiatan itu digelar sebagai langkah untuk memfasilitasi para pelaku UMKM dalam membuat izin atau memperoleh pengakuan atau legalitas hak intelektual atau merk.
“Kegiatan Pelatihan dan Fasilitasi UMKM ini kami gelar sebagai upaya untuk memfasilitasi para pelaku UMKM agar mendapatkan izin merk atau HKI dari Kemenkumham," kata Didin S Maulana.
Ia menuturkan, pelatihan tersebut merupakan agenda rutin setiap tahun. Dan ini merupakan kerjasama dengan Kemenkumham Wilayah Banten.
"Kegiatan ini selama dua hari dan diharapkan mampu memberikan kemudahan bagi para pelaku UKM dalam memperoleh izin merk atau HKI," ujarnya.
Dalam pelatihan tersebut juga, kata dia, ditemani dari petugas Kemenkumham yang memberikan pelatihan dan arahan bagaimana mengurus izin HKI ini.
"Ada petugas Kemenkumham langsung memfasilitasi dan mengawal prosesnya. Langkah ini sangat membantu memberikan kemudahan bagi para UMKM,” tuturnya.