"Tidak ada yang tau kalau spanduk ini dipasang jam berapa, dan siapa yang memasangnya. Apalagi izin, itu tidak ada, maka kami berkeberatan kalau spanduk itu dipasang di situ, karena menimbulkan keresahan warga," katanya.
Dengan adanya informasi pada spanduk tersebut, menurut dia, menimbulkan sejumlah kegaduhan dan keresahan.
Bahkan, para guru pun merasa resah, serta mempertanyakan, bahwa aset ini sebenarnya milik siapa.
"Untuk menghindari keresahan itu. Maka spanduk ini dipindahkan sebagai salah satu upaya untuk menghindari adanya gangguan psikis siswa dan tidak menganggu proses KBM," ucapnya.
Seharusnya, kata dia, pihak keluarga atau ahli waris yang mengaku merupakan pemilik dari aset atau tanah yang saat ini menjadi SDN Kuranji Kota Serang tidak melakukan klaim sepihak sebelum adanya keputusan dari pengadilan.
Yang menyatakan, jika tanah atau aset itu milik ahli waris, atau milik Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, bukan langsung mengklaim sepihak saja.
"Tidak boleh ada yang mengklaim secara individu ini punya 'kami atau punya 'saya'. Itu tidak boleh melakukan klaim sepihak seperti itu," ujarnya.
Baca Juga: 5 Mimpi Pertanda Anda Memiliki Khodam Pendamping yang Selalu Melindungi