Sebab, dikatakan dia, dalam ketentuan persoalan aset tersebut terdapat proses dan tahapan berdasarkan hukum.
Apalagi, persoalan aset SDN Kuranji Kota Serang sudah masuk pengadilan dan tinggal menunggu persidangan perdatanya.
"Karena ada ketentuannya, harus ada inkrah dari pengadilan dulu. Kalau nanti sudah ada ketetapan hukum dari pengadilan, dan siapa yang dibenarkan, baru kami terima," tuturnya.***