Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan mengatakan AN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan karena diduga melakukan pencabulan pada anak dibawah umur.
Wiwin mengatakan, penangkapan terhadap AN dilakukan, setelah Unit PPA menerima laporan dari pihak keluarga korban pada 15 Juni 2023.
Dari laporan tersebut, personil Unit PPA segera melakukan penyelidikan.
Baca Juga: Pertama di Banten, Klinik Utama Jantung Mulai Dibangun di Kragilan Kabupaten Serang
Setelah melalui penyelidikan yang panjang, status dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum pejabat tersebut ditingkatkan ke proses penyidikan.
"Setelah mendapatkan barang bukti yang cukup, penyidik selanjutnya menetapkan AN sebagai tersangka," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza mengatakan, dari hasil pemeriksaan diketahui tersangka melakukan perbuatan cabul tersebut kepada korban yang sedang melakukan praktik kerja lapangan (PKL) di Kantor Kecamatan Carenang.
"Korban merupakan siswi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), yang sedang melakukan PKL di Kantor Kecamatan Carenang pada 14 Maret silam," ujarnya.
Peristiwa pelecehan seksual itu terjadi ketika korban sedang membersihkan ruang kantor Kecamatan Carenang.
Tanpa diduga, AN yang berstatus sebagai Sekretaris Camat, mendekati korban yang sedang menyapu.