KABAR BANTEN - Oknum Sekretaris Kecamatan atau oknum Sekmat di Kabupaten Serang AN (47) ditahan pihak Polres Serang, Sabtu 26 Agustus 2023.
Oknum Sekmat AN ditahan atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang sedang PKL di kantor Kecamatan Carenang.
Usai ditahan, begini status oknum sekmat tersebut sebagai pegawai negeri sipil atau PNS di Kabupaten Serang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, ia baru mendapat informasi penahanan oknum Sekmat tersebut.
"Saya juga baru dapat informasi (penahanan), mau minta surat penetapan tersangkanya," ujarnya kepada Kabar Banten, Senin 28 Agustus 2023.
Dia mengaku akan segera memproses pemberhentian sementara oknum sekretaris kecamatan sebagai PNS.
"Mau diproses pemberhentian sementara sebagai PNS," katanya.
Usai ditahan untuk sementara kondisi jabatan Sekmat Padarincang tempat oknum tersebut bekerja dikosongkan.
Diberitakan sebelumnya, AN diamankan di rumahnya di Desa Cerukcuk, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Sabtu 26 Agustus 2023 atas dugaan melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.