Nantinya, dia menjelaskan, dokumen yang ada baik pada Pemkot Serang maupun pihak ahli waris akan digunakan sebagai bukti di pengadilan.
Maka, selama proses itu berlangsung, kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Kuranji akan tetap berjalan.
Sebab, kepemilikan sah dari aset itu masih tercatat milik negara atau Pemkot Serang.
"Nanti dokumen aset itu akan dibuktikan di pengadilan. Maka, tidak boleh ada yang mengklaim secara individu. Karena ada ketentuannya, harus ada inkrah dari pengadilan dulu. Kalau nanti sudah ada ketetapan hukum dari pengadilan, siapa yang dibenarkan oleh pengadilan, kami akan terima sesuai dengan keputusan hukum," ujarnya.
Dikatakan dia, pemasangan segel tersebut tidak diketahui oleh pihak sekolah, termasuk para guru hingga penjaga sekolah.
Bahkan, belum diketahui siapa yang memasang tulisan atau penyegelan di SDN Kuranji Kota Serang.
"Tidak ada yang tau kalau spanduk ini dipasang jam berapa, dan siapa yang memasangnya. Apalagi izin, itu tidak ada, maka kami berkeberatan kalau spanduk itu dipasang di situ, karena menimbulkan keresahan warga," tuturnya.
Dengan adanya informasi pada spanduk tersebut, menurut dia, menimbulkan sejumlah kegaduhan dan keresahan.
Bahkan, para guru pun merasa resah, serta mempertanyakan, bahwa aset ini sebenarnya milik siapa.
"Untuk menghindari keresahan itu. Maka spanduk ini dipindahkan sebagai salah satu upaya untuk menghindari adanya gangguan psikis siswa dan tidak menganggu proses KBM," ucapnya.