Dindikbud Kota Serang Dinilai Arogan, Kuasa Hukum Ahli Waris Ancam Tutup SDN Kuranji

- 29 Agustus 2023, 12:02 WIB
Kuasa Hukum Ahli Waris Ahmad Bin Samin, Suriyansyah Damanik menunjukkan bukti kepemilikan tanah SDN Kuranji milik kliennya.
Kuasa Hukum Ahli Waris Ahmad Bin Samin, Suriyansyah Damanik menunjukkan bukti kepemilikan tanah SDN Kuranji milik kliennya. /Kabar Banten/Rizki Putri

"Dengan arogan dan sombongnya kepala dinas pendidikan mencopot spanduk kami. Seharusnya punya etika, dengan koordinasi dan datang ke kantor kami sebagai kuasa hukum ahli waris. Itu yang sangat kami sayangkan, dan seharusnya tidak terjadi hal-hal yang seperti itu," katanya, Senin 28/8/2023.

Sebelumnya, dia menjelaskan, pada 10 Agustus 2023, pihaknya menerima kuasa dari ahli waris Ahmad Bin Samin untuk menggugat tanahnya yang selama puluhan tahun digunakan oleh Pemkot Serang sebagai sekolah dasar.

Baca Juga: Dianggap Bikin Resah, Segel di SDN Kuranji Kota Serang Dicopot, Kadindikbud: Tunggu Keputusan Pengadilan

Kemudian, tanggal 14 Agustus 2023, pihaknya melayangkan surat somasi yang berlaku selama tujuh hari, atau tanggal 21 Agustus.

Namun, tidak ada itikad baik dari Dindikbud Kota Serang untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

 

"Kami baru menemukan bukti-bukti jual beli antara Ahmad Bin Samin penjual kepada masyarakat Desa Kuranji yang diwakilkan oleh Marjuk sebagai pembeli. Maka, kami akan pagar dan tutup itu sekolah (SDN Kuranji). Kami sudah siapkan untuk pemagaran, karena saya lihat tidak ada itikad baik dari pemerintah kota, khususnya dinas pendidikan," ujarnya.

Somasi, kata dia, di tujukan kepada Kepala SDN Kuranji atas nama Nanah Nurjanah, karena selaku pengguna.

Surat somasi itu juga ditembuskan kepada Wali Kota Serang dan Lurah Kuranji.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah