"Dengan arogan dan sombongnya kepala dinas pendidikan mencopot spanduk kami. Seharusnya punya etika, dengan koordinasi dan datang ke kantor kami sebagai kuasa hukum ahli waris. Itu yang sangat kami sayangkan, dan seharusnya tidak terjadi hal-hal yang seperti itu," katanya, Senin 28/8/2023.
Sebelumnya, dia menjelaskan, pada 10 Agustus 2023, pihaknya menerima kuasa dari ahli waris Ahmad Bin Samin untuk menggugat tanahnya yang selama puluhan tahun digunakan oleh Pemkot Serang sebagai sekolah dasar.
Kemudian, tanggal 14 Agustus 2023, pihaknya melayangkan surat somasi yang berlaku selama tujuh hari, atau tanggal 21 Agustus.
Namun, tidak ada itikad baik dari Dindikbud Kota Serang untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami baru menemukan bukti-bukti jual beli antara Ahmad Bin Samin penjual kepada masyarakat Desa Kuranji yang diwakilkan oleh Marjuk sebagai pembeli. Maka, kami akan pagar dan tutup itu sekolah (SDN Kuranji). Kami sudah siapkan untuk pemagaran, karena saya lihat tidak ada itikad baik dari pemerintah kota, khususnya dinas pendidikan," ujarnya.
Somasi, kata dia, di tujukan kepada Kepala SDN Kuranji atas nama Nanah Nurjanah, karena selaku pengguna.
Surat somasi itu juga ditembuskan kepada Wali Kota Serang dan Lurah Kuranji.