"Jadi, bisa dipastikan kalau surat ini bukan surat jual beli. Kemudian, soal penyerahan hibah pun suratnya tidak benar. Karena yang menghibahkan adalah lurah kuranji. Padahal, bukan pemiliknya, seharusnya yang menyerahkan itu Ahmad Bin Samin," ucapnya.
Baca Juga: Diduga Sengketa Kepemilikan Aset, SDN Kuranji Kota Serang Disegel
Maka, dengan dasar dokumen serta surat jual beli dan penyerahan yang dianggap tidak benar adanya, pihak keluarga ahli waris memberikan peringatan berupa surat somasi.
Dengan tujuan, agar pihak yang berkepentingan dalam hal ini Pemkot Serang dapat menyelesaikan.
"Seharusnya, dinas pendidikan melakukan koordinasi dengan kami. Sekaligus menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah kepada kami," katanya.***