Dindikbud Kota Serang Dinilai Arogan, Kuasa Hukum Ahli Waris Ancam Tutup SDN Kuranji

- 29 Agustus 2023, 12:02 WIB
Kuasa Hukum Ahli Waris Ahmad Bin Samin, Suriyansyah Damanik menunjukkan bukti kepemilikan tanah SDN Kuranji milik kliennya.
Kuasa Hukum Ahli Waris Ahmad Bin Samin, Suriyansyah Damanik menunjukkan bukti kepemilikan tanah SDN Kuranji milik kliennya. /Kabar Banten/Rizki Putri

"Jadi, bisa dipastikan kalau surat ini bukan surat jual beli. Kemudian, soal penyerahan hibah pun suratnya tidak benar. Karena yang menghibahkan adalah lurah kuranji. Padahal, bukan pemiliknya, seharusnya yang menyerahkan itu Ahmad Bin Samin," ucapnya.

Baca Juga: Diduga Sengketa Kepemilikan Aset, SDN Kuranji Kota Serang Disegel

Maka, dengan dasar dokumen serta surat jual beli dan penyerahan yang dianggap tidak benar adanya, pihak keluarga ahli waris memberikan peringatan berupa surat somasi.

 

Dengan tujuan, agar pihak yang berkepentingan dalam hal ini Pemkot Serang dapat menyelesaikan.

"Seharusnya, dinas pendidikan melakukan koordinasi dengan kami. Sekaligus menunjukkan bukti-bukti kepemilikan tanah kepada kami," katanya.***

 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah