Dindikbud Kota Serang Dinilai Arogan, Kuasa Hukum Ahli Waris Ancam Tutup SDN Kuranji

- 29 Agustus 2023, 12:02 WIB
Kuasa Hukum Ahli Waris Ahmad Bin Samin, Suriyansyah Damanik menunjukkan bukti kepemilikan tanah SDN Kuranji milik kliennya.
Kuasa Hukum Ahli Waris Ahmad Bin Samin, Suriyansyah Damanik menunjukkan bukti kepemilikan tanah SDN Kuranji milik kliennya. /Kabar Banten/Rizki Putri

Dengan status kepemilikan tanah itu merupakan milik Ahmad Bin Samin, berdasarkan dengan nomor C509, Desa Kuranji, seluas 4.070 meter persegi.

 

"Tapi, jual beli itu seolah-olah terjadi pada tanggal 11 Juli 1977. Namun dibuatnya 11 Juli 1981, dan surat ini sejuta persen tidak benar isinya. Karena yang bertanda tangan bukan antara penjual dan pembeli, melainkan Lurah Supiyani dan Lurah Royani. Seharusnya yang bertanda tangan adalah penjual dan pembeli," tuturnya.

Surat tersebut, kata dia, dipastikan tidak benar, karena seolah-olah transaksi tersebut terjadi pada 11 Juli 1977.

Namun, tahun 1975 Ahmad sebagai ahli waris telah meninggal dunia.

Selain itu, terdapat surat penyerahan hibah yang juga diduga tidak terbukti kebenarannya.

 

Sebab, dalam surat tersebut disebutkan jika pemilik tanah merupakan atas nama Ahmad Bin Samin, namun hibah diserahkan bukan oleh pemilik tanah, tetapi diserahkab oleh Lurah Kuranji Supiyani pada tahun 1982.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah