Plh akan menjabat paling lama tujuh hari.
"Jadi ketika sudah dapat izin gubernur baru dikeluarkan siapa Penjabat Sekda. Nanti ketahuan setelah 1 September," ucapnya.
Sesuai aturan dalam Perpres 3 tahun 2018, Penjabat Sekda yang direkomendasikan gubernur akan dilantik.
Surtaman mengatakan, untuk menjadi penjabat sekda ada beberapa kriteria yakni eselon II, pejabat senior dan punya kompetensi.
"Penjabat bertugas maksimal tiga bulan dan boleh diperpanjang satu kali," ucapnya.
Ia mengatakan, tugas penjabat sekda diantaranya melaksanakan kegiatan bersama BKPSDM untuk mendapatkan pejabat definitif dengan cara melakukan open bidding sekda.
Baca Juga: Standar Nasional Pendidikan Tinggi Kini Lebih Sederhana, Ini Penjelasannya
Open bidding ditargetkan bisa dilakukan pada September mendatang sudah diajukan ke KASN.
"Nanti tunggu penjabat siapa dulu, setelah itu ada surat ke KASN yang diparaf Penjabat Sekda," ujarnya.
Ia mengatakan, open bidding sekda maksimal dilakukan selama dua bulan sudah dilakukan pelantikan.