KABAR BANTEN - Standar Nasional Pendidikan Tinggi pada 2023 lebih sederhana.
Standar Nasional Pendidikan Tinggi mengacu pada Peraturan Meneteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi atau Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023.
Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 berisi tentang standar penelitian dan standar pengabdian kepada masyarakat yang masing-masing terdiri atas tiga standar yakni standar luaran, standar proses, dan standar masukan.
Baca Juga: Mahasiswa Tidak Wajib Kerjakan Skripsi, Begini Standar Kompetensi Lulusan
Sebelumnya standar nasional pendidikan tinggi yakni standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat terdiri atas delapan standar.
Berikut standar nasional berdasarkan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 yakni terdiri dari standar luaran pendidikan, standar masukan dan standar proses, dikutip Kabar Banten dari laman kemdikbud.go.id:
Standar luaran pendidikan merupakan standar kompetensi lulusan.
Standar proses pendidikan terdiri atas standar proses pembelajaran, standar penilaian, dan standar pengelolaan.
Standar masukan pendidikan terdiri atas standar isi, standar dosen dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, dan standar pembiayaan.
Contoh penyederhanaan pada standar kompetensi lulusan yakni :