Sepeda Listrik Seliweran di Tangerang Bakal Ditertibkan, Ketentuan Teknis Sedang Dikaji

- 31 Agustus 2023, 08:00 WIB
Ilustrasi sepeda listrik.
Ilustrasi sepeda listrik. /[email protected]/

KABAR BANTEN - Dinas Perhubungan atau Dishub Kabupaten Tangerang tengah membahas dan mengkaji ketentuan teknis penertiban penggunaan sepeda listrik di jalan raya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini seiring dengan maraknya penggunaan sepeda listrik di wilayah Kabupaten Tangerang. Tak hanya di permukiman, tetapi juga di jalan raya.

Pihaknya akan membahas secara detail ketentuan teknis penggunaan sepeda listrik bersama instansi lain.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Aturan Penggunaan Sepeda Listrik yang Perlu Ditaati, Jangan Sampai Disita Polisi

"Saya kira nanti kita akan lihat terlebih dahulu, sejauh mana sehubungan (penggunaan sepeda listrik) yang beredar di jalan raya. Dan apakah persoalan ini termasuk kategori rendah atau berat," kata Kepala Dishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik, dilansir Kabar Banten dari Antara Kamis 31 Agustus 2023.

Ia menjelaskan, dalam persoalan tersebut pihaknya perlu mencermati secara detail agar implementasinya dapat disesuaikan dengan peraturan yang ada bersama instansi terkait lainnya.

Dia juga menjelaskan, berdasarkan aturan ada sejumlah ketentuan terkait penggunaan sepeda listrik, di antaranya terkait lokasi dan batas umur penggunanya.

Dishub Kabupaten Tangerang kini tengah mendalami langkah-langkah atau aturan untuk menyikapi penggunaan sepeda listrik tersebut.

"Jadi dalam hal ini kita tidak bisa memberikan penjelasan secara langsung. Karena harus tahu permasalahannya seperti apa, tapi nanti kita koordinasi dengan yang lain," kata dia.

Baca Juga: Pengadaan Sepeda Listrik untuk RT RW di Kabupaten Pandeglang Batal, Ini Penyebabnya

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x