Kemudian pihaknya telah mempelajari perda terkait bencana tersebut. Menurut perda tersebut juklak dan juknis penggunaan dana TT bisa dibuat didalam perbup.
"Jadi kita mau pakai itu secepatnya. Supaya anggaran bisa diambil dari dana TT," ucapnya.
Sebab kata dia kondisi kekeringan di masyarakat saat ini cukup parah. Dimana bukan hanya untuk sawah tapi juga air untuk kebutuhan harian sudah kesulitan.
Bantuan air biasanya diberikan ketika ada permintaan dari masyarakat, kades dan camat. Setelah itu air akan dikirim ke lokasi tersebut.
"Sekareng juga saya lihat dari beberapa perusahaan sudah jalan bantu dan PMI, ini justru yang ditunggu dari Pemda. Karena anggaran Pemda sebetulnya lebih leluasa, untuk kirim air bersih," ucapnya.
Akan tetapi kembali lagi Pemda belum bisa menetapkan kondisi gawat darurat untuk saat ini.
Oleh karena itu pihaknya akan menggantungkan penetapan tersebut kepada perda.
"Nanti dibuat juklak juknis dalam bentuk perbup. Ini saya sudah minta ke Kabag hukum secepatnya," katanya.