Pandemi, Lantai 2 Disulap Jadi Ladang Ganja

- 31 Agustus 2020, 13:12 WIB
Tanaman Ganja
Tanaman Ganja /PIXABAY.COM/

KABAR BANTEN - Ditengah kondisi pandemi Covid-19, aksi nekat dilakukan Syamsiar alias SM. Pria 38 tahun ini memanfaatkan lantai dua rumahnya di Kampung Poncol RT 04/01, Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, sebagai ladang ganja.

Lantai dua yang disulapnya sebagai lahan berkebun ala perkotaan ini, sebenarnya cocok untuk dijadikan ladang hydroponic. Namun ditangan Syamsiar dan adiknya WW, disalahgunakan menjadi ladang ganja.

"Setidaknya ada 47 pohon ganja yang dia tanam di atas media poli bage yang berukuran 20 sampai dengan 100 cm," ungkap Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Heriyanto, kepada wartawan di lokasi, Senin, 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Polda Banten Musnahkan 303 Kilogram Ganja

Bahkan, ada salah satu pohon yang terlihat sudah dipetik, dikeringkan, dan kapolres mengatakan bila daun haram tersebut, sudah sempat diperjualbelikan.

"Kasus ini memang awalnya terungkap dari tersangka SM ini menjual ganja setengah kering seberat 15 gram. Dan oleh jajaran Polsek Ciledug, kasus ini dikembangkan dan ditemukanlah ladang pohon ganja," tutur Kapolres.

Bukan hanya SM, polisi juga mengamankan dua pelaku lainnya, yakni SI (21) dan MZ yang masih berusia di bawah umur, 15 tahun. Kapolres pun mengungkapkan ada seorang lagi yakni berinisial WW, adik dari SM yang juga tinggal di rumah tersebut, masih dalam pencarian polisi. 

Baca Juga: Polda Banten Gagalkan Penyelundupan 150 Kg Ganja di Tol Tangerang - Merak

Bukan hanya 47 pohon ganja, polisi juga menyita paket ganja 15 gram yang siap jual. Para tersangka dijerat Pasal 114 jo Pasal 111 jo Pasal 132 jo Pasal 131 UU No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun sampai seumur hidup. ***

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah