Ia mengatakan salah satu persyaratan untuk ikut open bidding sekda adalah standar kompetensi nya sudah mengikuti Diklat PIM II.
"Tapi bukan persyaratan khusus artinya yang belum Diklat PIM II juga bisa daftar," ucapnya.
Kemudian kata dia batas usia pendaftar Sekda Kabupaten Serang saat dilantik maksimal 56 tahun.
"Artinya saat daftar sekarang harus dibawah 56 tahun, karena saat dilantik usainya maksimal 56 tahun," tuturnya.
Disinggung masih ada tidak pejabat eselon II yang kosong usai pelantikan, ia mengatakan sampai saat ini pejabat eselon II sudah terisi penuh.
Sedangkan untuk jabatan eselon III masih akan dimaping untuk kemudian dilakukan pengisian.
"Ada kepala bagian organisasi kosong, Wadir RSDP kosong jadi segera insyallah akhir bulan September ada pengisian targetnya," katanya.