Segera Dilakukan, Surtaman Beberkan Batas Usia Peserta Open Bidding Sekda Kabupaten Serang

- 9 September 2023, 10:26 WIB
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengungkapkan batas usia open bidding Sekda Kabupaten Serang usai pelantikan PJ Sekda di pendopo Bupati Serang, Jumat 8 September 2023.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengungkapkan batas usia open bidding Sekda Kabupaten Serang usai pelantikan PJ Sekda di pendopo Bupati Serang, Jumat 8 September 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Open Bidding Sekda Kabupaten Serang menjadi tugas pertama bagi Penjabat atau PJ sekda yang harus dilakukan usai dilantik Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah pada Jumat 8 September 2023.

 

 

Dimana Open Bidding Sekda Kabupaten Serang dilakukan untuk mendapatkan sekda definitif di Kabupaten Serang.

Ada sejumlah persyaratan yang diberlakukan bagi peserta Open Bidding Sekda Kabupaten Serang, diantaranya terkait batas usia hingga keharusan sudah mengikuti Diklat PIM II.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya atau BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan masa jabatan PJ Sekda hanya tiga bulan menurut ketentuan.

Apabila belum terpilih pejabat definitif maka bisa diperpanjang tiga bulan kedepan untuk satu kali perpanjangan.

"Proses open biding sekda itu tugas PJ sekda diantara tugasnya tadi di sambutan bupati menyampaikan melakukan open bidding sekda," ujarnya kepada Kabar Banten, Jumat 8 September 2023.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x