Warga tak Pakai Masker, Ini Sanksi yang Diterapkan Pemkab Pandeglang

- 31 Agustus 2020, 19:03 WIB
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5
Covid-19-ilustrasi-1-696x469-5 /

KABAR BANTEN -‎ Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang telah menerbitkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 55 tahun 2020 tentang aturan menggunakan masker bagi masyarakat saat beraktivitas di luar rumah. Bagi siapa saja yang melanggar Perbup tersebut maka akan dikenakan sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum dengan memakai rompi berwarna orange yang sudah disediakan petugas.‎

‎Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, Rd Dewi Setiani mengatakan, penerapan sanksi tersebut baru akan diberlakukan pada 1 September 2020. Sebelumnya petugas telah menyosialisasikan wajib memakai masker kepada masyarakat Pandeglang.

"Ya, dalam sepekan ke depan kami lebih menerapkan sosialisasi terlebih dahulu di beberapa kawasan. Petugas akan mengingatkan dan mengimbau warga agar memakai masker. Sanksinya pelanggar bisa diminta untuk memakai rompi orange sambil bersih-bersih fasilitas umum. Jadi ini  langkah awal sebagai  bentuk perhatian dan perlindungan kepada warga agar terhindari dari penyebaran Covid-19," ujar Dewi, Senin 31 Agustus 2020.

Baca Juga : Di Pandeglang, Tak Pakai Masker Kena Sanksi Sosial

Setelah Perbup tersebut diterapkan, lanjut dia, petugas akan memberlakukan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Sanksi tersebut bukan denda, melainkan sanksi sosial untuk bersih-bersih fasilitas umum dan lainnya.

"Ya, nanti bisa saja pelanggar Perbup diminta memakai jaket atau rompi berwarna orange sambil membersihkan fasilitas umum. Bentuk sanksi lainnya pelanggar nanti diminta menyayikan lagu kebangsaan. Jadi untuk Pandeglang tidak ada sanksi denda, melainkan lebih pada sanksi yang bersifat humanis," ucapnya.

Sementara sejumlah lokasi yang akan dijadikan fokus penegakkan Perbup yakni di tempat keramaian. Saat ini, petugas sedang melakukan sosialisasi wajib masker di wilayah kota, Pasar dan tempat lainnya.

"Kita akan arahkan semua petugas Puskesmas ikut menyosialisasikan wajib memakai masker kepada masyarakat. Nanti akan  ada tim yang turun ke lapangan dari Polri, TNI, Satpol PP, Dishub dan dibantu petugas BPBD dan tenaga lainnya," ujarnya.

Baca Juga : Waspadai Covid-19 di Wisata Pantai

Sementara, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Luki Hardian mengajak masyarakat untuk membiasakan gaya hidup sehat salah satunya  menggunakan masker. Soalnya, di masa pandemi Covid-19 kesadaran masyarakat terhadap  protokol kesehatan masih rendah. 

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x