Di Pandeglang, Tak Pakai Masker Kena Sanksi Sosial

- 30 Agustus 2020, 18:25 WIB
Seorang anggota Satpol PP Pandeglang menggunakan alat pengeras suara melakukan sosialisasi wajib masker di wilayah Pasar Pandeglang, Ahad 30 Agustus 2020.* 
Seorang anggota Satpol PP Pandeglang menggunakan alat pengeras suara melakukan sosialisasi wajib masker di wilayah Pasar Pandeglang, Ahad 30 Agustus 2020.*  /Ade Taufik/

KABAR BANTEN - Di era pandemi Covid-19, bagi warga yang bepergian ke Pasar Pandeglang dan sekitar Alun-alun Pandeglang yang kedapatan tidak memakai masker akan dikenakan sanksi sosial oleh Satpol PP Pandeglang.

Penerapan sanksi tersebut, baru akan diberlakukan pada 1 September 2020. Sebelumnya petugas Satpol PP mengaku sudah melakukan sosialisasi wajib memakai masker kepada masyarakat Pandeglang.

Kabid Tantribum Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Juhanes Waluyo mengatakan, ‎untuk saat ini pemerintah belum menerapkan sanksi denda, karena masih petunjuk kepala daerah.

Baca Juga : Pandemi Covid-19, Pariwisata Harus Tetap Bangkit

"Ya, rencana pemberlakuan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan mulai 1 September 2020. Petugas akan melaksanakan penertiban. Untuk sementara sanksinya teguran tertulis dan sanksi sosial seperti push-up dan lainnya. Nah soal sanksi denda masih dibahas," ujar Juhanes, Ahad 30 Agustus 2020.

Ia mengatakan, sejumlah daerah yang menjadi target penertiban penerapan masker di antaranya di pusat keramaian di masing-masing kecamatan. Saat ini, petugas sedang melakukan sosialisasi wajib masker di wilayah kota, Pasar Pandeglang, dan Alun-alun Pandeglang.

"Petugas Satpol PP di kecamatan juga melakukan hal sama kepada masyarakat dan pegawai. Sosialiasasi wajib masker dilakukan serentak oleh Satpol PP kabupaten dan kecamatan," ujarnya.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x