1549852

SDN Kuranji Diblokade Ahli Waris, Kuasa Hukum Tunggu Itikad Baik Pemkot Serang

- 12 September 2023, 12:22 WIB
Akses masuk SDN Kuranji Kota Serang yang saat ini diblokade oleh ahl waris.
Akses masuk SDN Kuranji Kota Serang yang saat ini diblokade oleh ahl waris. /Kabar Banten/Rizki Putri

Dia mengaku, sebelumnya, pada Selasa 5 September 2023, pihaknya difasilitasi oleh Polresta Serang Kota sempat bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud), bagian aset, dan bidang hukum Pemkot Serang.

Namun, mereka mengaku memiliki bukti kuat jika tanah yang saat ini digunakan sebagai SDN Kuranji telah dibeli dan dihibahkan oleh pemiliknya. Akan tetapi, tidak dibarengi dengan bukti yang jelas.

"Kami difasilitasi Kapolres bertemu dengan Pemkot Serang. Saya yakin, bukti alas hak mereka itu bukan akta jual beli dan penyerahan hibah. Yang dimiliki pemkot hanya surat keterangan yang dibuat oleh kepala desa atas nama Supiyani, dan yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui soal surat itu," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Damanik menjelaskan, pihak Pemkot Serang tetap menginginkan persoalan itu dibawa ke jalur hukum, hingga adanya keputusan pengadilan.

 

Padahal, pihaknya telah memberikan penjelasan mengenai dokumen atau surat yang dimiliki Pemkot itu bukan bukti kepemilikan yang sah, sehingga, lemah di mata hukum.

"Itu yang menjadi dasar pemkot. Padahal sudah dijelaskan mengenai kedudukan dan legalitas surat-surat itu. Memang, di pertemuan itu bukan seorang penentu kebijakan, jadi kami kasih penawaran baik pun, mereka bersikeras untuk menempuh jalur hukum," tuturnya.

Namun, menurut dia, hal itu tidak bisa dibawa ke jalur hukum, karena bukti yang dimiliki Pemkot Serang tidak sesuai atau lemah.

Justru, apabila diteruskan ke jalur hukum, nantinya persoalan tersebut menjadi pidana, bukan perdata.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah