"Dasar bukti yang mereka pegang itu bukan perdata. Jadi, tidak perlu adanya gugatan perdata melalui jalur hukum, justru itu perbuatan pidana," ucapnya.
Setelah adanya penutupan atau penyegelan sekolah, dikatakan dia, pihak Pemkot Serang meminta keringanan untuk membiarkan anak-anak sekolah dan para guru tetap diberikan akses masuk.
Sehingga, aktivias kegiatan belajar mengajar (KBM) di SDN Kuranji tetap berjalan.
"Ya, kami sambut baik. Jadi, kami buka pintu kecil untuk akses mereka, dan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan," ujarnya.
SDN Kuranji, kata dia, baru akan dibuka apabila Pemkot Serang menunjukkan sikap dan itikad baiknya kepada ahli waris untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Sebab, pihak pemkot berjanji akan berupaya untuk mencari solusi dan menyelesaikan permasalahan itu.