Masuk Endemi, Begini Pelayanan Pasien Covid-19 bagi Masyarakat Umum dan Peserta BPJS Kesehatan

- 13 September 2023, 11:31 WIB
Ilustrasi pelayanan kesehatan terkait pasien Covid 19 di masa endemi yang dilakukan BPJS kesehatan.
Ilustrasi pelayanan kesehatan terkait pasien Covid 19 di masa endemi yang dilakukan BPJS kesehatan. /Dok. BPJS kesehatan


KABAR BANTEN - Status pandemi Covid-19 secara resmi berakhir pada tanggal 21 Juni 2023, dan penyakit tersebut saat ini dianggap sebagai penyakit endemi di Indonesia

Perubahan status pandemi jadi endemi tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia, dan adanya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Oleh karena itu terkait perubahan kondisi Pandemi Covid-19 menjadi endemi tersebut pemerintah pun melakukan perubahan mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19.

Baca Juga: Sudah 9 Kecamatan dan 58 Desa Terdampak, Pemkab Serang Dirikan Posko Penanganan Bencana Kekeringan

Perubahan ini berdampak pada penjaminan pelayanan kesehatan terkait Covid-19 pada Peserta JKN setelah masa pandemi berakhir.

Sejalan dengan perubahan status ini, pemerintah telah mengambil langkah-langkah konkret dalam mengatur mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan Covid-19.

Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Agustian Fardianto mengatakan sejak masa pandemi berakhir pada 21 Juni 2023 hingga tanggal 31 Agustus 2023, pasien Covid-19 yang membutuhkan pelayanan kesehatan akan ditanggung biaya pelayanannya oleh pemerintah, dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menjadi penyedia utama layanan.

Administrasi dan verifikasi klaim terkait pelayanan ini akan dikelola oleh BPJS Kesehatan, mengikuti petunjuk teknis yang telah ditetapkan.

"Namun per 1 September 2023, pelayanan pengobatan Covid-19 akan bergeser ke mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibiayai secara mandiri oleh masyarakat, atau dibiayai oleh penjamin lainnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya melalui siaran pers yang diterima Kabar Banten, Selasa 12 September 2023.

Bagi Peserta JKN yang membutuhkan pelayanan kesehatan terkait Covid-19, termasuk pasien yang membutuhkan perawatan rawat inap di rumah sakit mulai 1 September 2023, BPJS Kesehatan akan menjadi penyedia penjaminan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan," ujarnya menambahkan.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x