Dimana pada kesempatan itu Bawaslu menyebutkan berdasarkan hasil pendataan Panwascam di Kabupaten Serang terdapat 5.080 APK yang melanggar.
Keberadaan APK tersebut diminta untuk ditertibkan oleh jajaran Pemkab Serang, sebab saat ini yang boleh dipasang adalah APS bukan APK
Ketua KPU Kabupaten Serang Abidin Nasyar Surya mengatakan pihaknya baru saja melakukan kirab pemilu.
Tujuan kirab pemilu yakni untuk menyosialisasikan pemilu, oleh karena itu diajak 18 partai politik agar masyarakat tahu.
"Kita terbuka untuk semua parpol. Kita menjaga kedekatan yang sama, dari awal ketika kita rakor dengan parpol silakan ikut rangkaian kita," ujarnya kepada Kabar Banten, Selasa 12 September 2023.
Baca Juga: Pecahkan Rekor Baru di Shopee Live! Ruben Onsu Raup Omzet Rp16 Miliar di Puncak Kampanye Shopee 9.9!
Akan tetapi kata dia ketika saat ini banyak APK bukan jadi ranah KPU namun Bawaslu. Apakah itu masuk pelanggaran atau tidak yang jelas tahapan kampanye saat ini belum dimulai.
"Saya kira peserta pemilu orang cerdas paham lah (beda APK dan APS), mereka memanfaatkan momen. Bukan mencuri star memanfaatkan momen," ucapnya.