Pihaknya pun mengaku sudah melakukan sosialisasi dengan maksimal terkait perbedaan APK dan APS. Sehingga tak perlu diragukan lagi pemahaman terkait hal tersebut.
"Target kita ketika kirab untuk sosialisasi kan 18 parpol, kalau sekarang banyak APK bertebaran itu bukan domain kita," katanya.
Abidin mengatakan bakal calon diperbolehkan memasang APK saat mulai kampanye. Sementara saat ini kampanye belum dimulai.
"Kalau sekarang bertebaran itu tugas Bawaslu itu domain Bawaslu sebagai fungsi mengawasi kita hanya teknis. Jadi kalau ketua KPU menyampaikan menyalahi atau tidak itu bukan domain KPU," ucapnya. ***