Iapun menyebutkan sangsi yang bisa diterapkan terhadap perushaan yang terbukti membuang limbang ke Sungai Ciujung melebihi NAB, berupa penutupan.
“Bisa sampai ditutup kalo memang terbukti,” tegasnya.
Namun menurutnya, penerapan hukum tersebut bisa dimulai dengan memberikan surat peringatan terlebih dahulu terhadap perusahaan yang bandel.
Jika tetap membuang limbah melebihi NAB kata Gembong, pemerintah bisa mencabut izin usaha perusahaan.
Baca Juga: Pemkot Cilegon Buka Stand untuk Pelaku UMKM di Cilegon Center Mall
“Tapi biasanya ada tahapannya. Bisa diawali dengan surat peringatan terlebih dahulu, bila tidak ada perubahan bisa sampai pencabutan izin usaha,” katanya menjelaskan tahapan yang bisa dilakukan pemerintah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup atau DLH Provinsi Banten Wawan Gunawan mengaku, sudah melakukan verifikasi ke lokasi Sungai Ciujung dengan mengambil sampel air sungai tersebut. Namun hasilnya baru akan diketahui 14 hari kemudian.