Transformasi Pemerintah Kota Cilegon dalam Upaya Mewujudkan Birokrasi yang Agile dan Dinamis

- 18 September 2023, 20:12 WIB
Salah satu kegiatan yang digelar Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Cilegon dalam upaya mewujudkan birokrasi yang Agile dan Dinamis.
Salah satu kegiatan yang digelar Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Cilegon dalam upaya mewujudkan birokrasi yang Agile dan Dinamis. /Dokumen Pemkot Cilegon

KABAR BANTEN - Penataan kelembagaan menjadi salah satu patologi birokrasi yang dihadapi saat sekarang ini, terlebih pasca implementasi kebijakan penyederhanaan birokrasi yang telah berjalan efektif lebih dari 3 (tiga) tahun. Birokrasi yang awalnya dirancang untuk melaksanakan tugas tertentu dengan struktur yang telah ditetapkan secara mandatori, secara tidak langsung berdampak terhadap organisasi yang gemuk akibat penambahan struktur kelembagaan.

Konsekuensi dari pengembangan birokrasi tersebut berdampak secara sistemik, baik dari sisi hierarki organisasi, rentang kendali organisasi, anggaran dan pembiayaan, maupun mekanisme kerja. Dengan struktur yang lebih sederhana, diharapkan organisasi akan dapat bergerak dengan lincah (agile) dan lebih dinamis.

Kebijakan penyederhanaan birokrasi memberikan peluang dalam mewujudkan birokrasi yang lebih ramping dan tepat ukuran (right sizing) dikarenakan secara tidak langsung akan berdampak pada pengaturan organisasi yang lebih memprioritaskan kompetensi dan keahlian SDM serta berorientasi pada output dan outcome.

Dengan kata lain, penyederhanaan birokrasi bertujuan menciptakan birokrasi yang dinamis dan lincah (agile); mewujudkan profesionalitas ASN; fokus pada pekerjaan fungsional; percepatan sistem kerja dan mendorong efektifitas serta efisiensi kinerja melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi guna mendukung tercapainya SPBE.

Di sisi lain diharapkan akan berdampak pada alignment organisasi dari cascading process perencanaan pembangunan daerah, kejelasan dalam pengambilan keputusan karena peningkatan fungsi controlling yang lebih baik, peningkatan produktivitas kinerja dikarenakan sedikitnya layering manajemen, dan customer oriented atau berfokus pada pencapaian output dan outcome daripada proses internalisasi birokrasi.

Sebagaimana diketahui bahwa rangkaian pentahapan penyederhanaan birokrasi meliputi tahapan penyederhanaan struktur organisasi (berdasarkan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Organisasi); penyetaraan jabatan (Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional); dan penyesuaian sistem kerja (Permenpan RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja) yaitu penyempurnaan mekanisme kerja dan proses bisnis birokrasi yang berorientasi pada percepatan pengambilan keputusan dan perbaikan pelayanan publik serta pengembangan sistem kerja berbasis teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung tercapainya SPBE.

Realita implementasi di tingkat Pemerintah Daerah, kebijakan delayering menimbulkan beberapa permasalahan, diantaranya adalah kompleksitas pekerjaan, permasalahan kewenangan, mekanisme koordinasi, pengorganisasian, kedudukan, pengembangan kompetensi, hingga sistem kerja.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x