Kena Razia Masker, Sejumlah Warga di Pasar Lama Disanksi Push Up dan Baca Pancasila

- 2 September 2020, 13:29 WIB
Sejumlah warga yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial oleh petugas di kawasan Pasar Lama, Kota Serang, Rabu (2/9/2020).
Sejumlah warga yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi sosial oleh petugas di kawasan Pasar Lama, Kota Serang, Rabu (2/9/2020). /Hashemi Rafsanjani/


KABAR BANTEN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang mulai menerapkan sanksi sosial bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Warga disanksi push up hingga baca pancasila.

Pantauan Kabar Banten di lapangan sejumlah warga yang melanggar langsung ditindak dengan memberikan sanksi sosial berupa push up dan menyebutkan Pancasila.

Kepala Satpol PP Kota Serang Kusna Ramdani mengatakan, pengenaan sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Serang nomor 30 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Wajib Masker.

"Sanksi ini juga sekaligus untuk menyosialisasikan kepada masyarakat agar menggunakan masker ketika beraktivitas di rumah," katanya usai razia masker di pasar lama Kota Serang, Rabu 2 September 2020.

Baca Juga: Razia Masker, Tim Srikandi Cisadane Geruduk Pasar Tanah Tinggi

Selain memberikan sanksi, pihaknya juga memberikan surat teguran kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran.

"Nanti kalau masyarakat yang melanggar ini masih terus melakukan pelanggaran lagi, sampai berkali-kali, itu baru akan dikenakan sanksi denda. Kalau saat ini kan baru sanksi sosial saja, ada yang menyanyi, push up, dan menyebutkan Pancasila," ujarnya.

Para pelanggar tersebut, ia menjelaskan, nantinya akan menandatangani surat perjanjian mengenai sanksi penggunaan masker.

"Apabila sudah tiga kali melakukan pelanggaran yang sama, maka akan kami kenakan sanksi denda dan pembayarannya langsung disetorkan ke bank. Jadi tidak langsung kepada kami," ucapnya.

Baca Juga: Warga tak Pakai Masker, Ini Sanksi yang Diterapkan Pemkab Pandeglang

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x