Data Pemilih Berkelanjutan

- 3 September 2020, 18:13 WIB
Agus Sutisna
Agus Sutisna /

Selain akan segera memasuki masa pendaftaran calon awal September, saat ini tahapan Pemilihan serentak lanjutan tahun 2020 juga sedang memproses secara berjenjang penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP), yang nantinya akan menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan 9 Desember 2020.

Di tengah rangkaian tahapan dan kegiatan penyusunan daftar pemilih ini, KPU RI dan sebagian jajarannya di daerah (yang tidak melaksanakan Pemilihan) saat ini juga sedang melaksanakan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB).

Kegiatan pemutakhiran DPB ini merupakan amanah Pasal 14, 17 dan 20 huruf (l) UU Nomor 7 Tahun 2017. Bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk kebutuhan ini, KPU RI telah menerbitkan beberapa surat dinas yang mengatur secara teknis proses pelaksanaannya di lapangan sambil menunggu dirampungkannya Peraturan KPU (PKPU) yang akan mengatur lebih detail agenda pemutakhiran DPB ini.

Model pendaftaran pemilih

Dalam literatur kepemiluan dikenal tiga model pendaftaran pemilih yang masing-masing memiliki ciri khasnya sendiri-sendiri, yakni model Periodic List, model Continuous Register or List, dan Civil Registry. Model Periodic List adalah pendaftaran pemilih yang dilakukan hanya untuk satu pemilu tertentu saja; dan proses pendaftaran pemilihnya dilakukan setiap kali akan diselenggarakan pemilu. Usai pemilu, daftar pemilih “dibuang” begitu saja. Pemilu di sepanjang era Orde Baru menggunakan model ini.

Model Continuous Register or List adalah pendaftaran pemilih yang dilakukan secara berkelanjutan. Dalam model ini, daftar pemilih dari satu pemilu tidak dibuang, melainkan dipelihara dan dimutakhirkan secara berkesinambungan untuk digunakan pada pemilu berikutnya.

Model ini pernah digunakan oleh KPU pada periode elektoral 2001-2007 dengan menerapkan konsep Pendaftaran Penduduk dan Pemilih Pemilu Berkelanjutan (P4B). Daftar Pemilih hasil P4B ini kemudian digunakan selain untuk Pemilu 2004, juga digunakan kemudian untuk Pilkada 2006.

Model Civil Registry adalah pendaftaran pemilih berbasis pencatatan sipil (kependudukan) yang dilakukan oleh instansi pemerintah yang mengurusi kependudukan untuk mendata nama, alamat, kewarganegaraan, umur dan nomor identitas.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x