Data Pemilih Berkelanjutan

- 3 September 2020, 18:13 WIB
Agus Sutisna
Agus Sutisna /

Lalu darimana starting point KPU kabupaten/kota melakukan pemutakhiran DPB ? Sesuai peraturan perundangan, pemutakhiran DPB dilakukan terhadap DPT Pemilu/Pemilihan terakhir. Artinya DPT Pemilu/pemilihan terakhir merupakan database pemilih yang dimutakhirkan.

Adapun sumber data untuk kepentingan pemutakhiran itu, selain berasal dari Dinas Dukcapil, juga dapat berasal dari instansi atau para pihak sebagaimana antara lain telah disebutkan tadi: Dinas Pemakaman, Kantor Kemenag, TNI/Polri, Partai Politik, Ormas, bahkan juga masukan dari perorangan.

Dengan cara demikian, jika kegiatan pemutakhiran DPB ini dilakukan secara maksimal serta didukung oleh regulasi yang lebih assertif (minimal setingkat PKPU), maka di kemudian hari hasil pemutakhiran DPB yang terakhir (dihitung dari dimulainya tahapan Pemilu/Pemilihan) bisa menjadi DPS.

Dan dengan begitu sangat mungkin DP4 nantinya tidak diperlukan lagi, karena Pemerintah (dalam hal ini Kemendagri dan jajarannya di daerah) sebagai pengampu otoritas data kependudukan setiap bulan telah memberikan data perkembangan kependudukan kepada KPU dan jajarannya di daerah.

Lantas hal positif apa yang bisa didapatkan dari cara dan implikasi yang demikian? Pertama, mata rantai kegiatan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilu/Pemilihan kapanpun akan lebih sederhana. Kedua, sekali lagi, kualitas daftar pemilih bisa lebih baik karena dipelihara, dikelola, dan dimutakhirkan sepanjang waktu, tak harus menunggu tahapan Pemilu/pemilihan dimulai. (Agus Sutisna, Komisioner KPU Banten)***

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah