Data Pemilih Berkelanjutan

- 3 September 2020, 18:13 WIB
Agus Sutisna
Agus Sutisna /

UU Pemilu legislatif Nomor 10 Tahun 2008 mengadopsi model ini. Karena itu pada Pemilu 2009, KPU menggunakan data pemilih yang diberikan oleh instansi pemerintah yang mengurus administrasi kependudukan. Model ini terus dipertahankan hingga Pemilu 2014 berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012.

Berdasarkan ketiga model dan catatan pengalaman penggunaannya dalam sejarah pemilu di atas, agenda pemutakhiran DPB yang diamanatkan oleh UU 7 Tahun 2017 dengan demikian sesungguhnya bukanlah hal baru. Setidaknya desain pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan berdasarkan model Continuous Register or List pernah diterapkan dalam periode elektoral 2001-2007 melalui konsep P4B.

Sayangnya hal ini kemudian tidak dipertahankan; pemerintah dan DPR lebih memilih mengadopsi model yang ketiga, yakni model Civil Registry. Padahal dalam beberapa segi model yang kedua lebih menguntungkan jika diterapkan.

Menuju DPT lebih berkualitas

Pasca-Pemilu 2019, sesuai amanah UU 7 Tahun 2017, model Continuous Register or List kembali diadopsi, dan pemutakhiran DPB merupakan langkah konkret yang dilakukan KPU terhitung mulai Januari 2020 ini.

Dalam kerangka teknis kegiatan pemutakhiran DPB ini dimaksudkan untuk tujuan yang sederhana, yakni memperbarui data pemilih guna mempermudah proses pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan berikutnya.

Namun dalam kerangka strategis dan jangka panjang, pemutakhiran DPB sesungguhnya juga sekaligus dapat meningkatkan kualitas daftar pemilih dari Pemilu/Pemilihan ke Pemilu/pemilihan berikutnya.

Hal itu dimungkinkan oleh beberapa alasan berikut. Pertama, pemutakhiran DPB dilakukan secara berkala dan berkesinambungan setiap bulan, mulai dari rangkaian proses teknis pemutakhirannya (menerima masukan dari para pihak, mencermati, memverifikasi dan mengeksekusi data pemilih meliputi mencoret data pemilih Tidak Memenuhi Syarat/TMS, menginput data pemilih Memenuhi Syarat/MS), pengambilan keputusan dalam rapat setingkat Pleno Terbuka, hingga ke mengumumkan hasilnya setiap bulan kepada masyarakat. Dan hasil pemutakhiran periode (bulan) sebelumnya juga terbuka untuk dibedah dan dikoreksi.

Kedua, seluruh proses dan kegiatannya dilakukan secara terbuka dan partisipatif. Dalam hal ini KPU Kabupaten/Kota bukan hanya berkordinasi dengan Dinas Dukcapil sebagaimana lazimnya dalam proses pemutakhiran data pemilih, melainkan juga dengan berbagai instansi lain yang memiliki otoritas terkait dengan perkembangan penduduk yang memiliki hubungan implikatif terhadap status seseorang sebagai pemilih. Misalnya Kantor Kemenag yang mengurusi perkawinan, TNI/Polri yang memiliki data perubahan status sipil-militer, atau Dinas Pemakaman yang memiliki data kematian penduduk. Tentu saja, masukan juga bisa berasal dari Bawaslu, Partai Politik, Ormas dan masyarakat sipil lainnya, yang kesemuanya akan diperlakukan sama oleh KPU, dalam arti direspon dan ditindaklanjuti secara proporsional sesuai ketentuan.

Ketiga, last but not least serta bisa berdampak positif terhadap kualitas daftar pemilih di kemudian hari, bahwa kegiatan pemutakhiran DPB juga diawasi secara melakat dan proporsional oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Kabar Banten


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah