Bikin Akta Kematian dan Akta Kelahiran Jadi Lebih Mudah di Kabupaten Serang, Begini Kata Disdukcapil

- 29 September 2023, 11:15 WIB
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah (kanan) bersama Direktur RS Hermina Ciruas Roni Albert Wijaya saat memperlihatkan dokumen kerjasama penerbitan Akta kematian, akta kelahiran, KIA dan KK di aula RS Hermina Ciruas, Rabu 27 September 2023.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Abdullah (kanan) bersama Direktur RS Hermina Ciruas Roni Albert Wijaya saat memperlihatkan dokumen kerjasama penerbitan Akta kematian, akta kelahiran, KIA dan KK di aula RS Hermina Ciruas, Rabu 27 September 2023. /Dindin Hasanudin/Kabar Banten

Baca Juga: Bacaleg DPR RI, Ali Nurdin Siap Bersaing dengan Mantan Kada di Dapil Banten III

Dari kerja sama itu bidan punya akses langsung untuk membuat akta kelahiran, KIA, KK.

"Pelayanan ini gratis bisa saja RS dengan semboyan bersalin di RS Hermina dapat bonus KK, akta kelahiran dan KIA. Jadi bukan begitu mengurus dihitung duitnya, tapi gratis. Karena kita perlu kan KIA, kalau sudah terlambat repot. Karena data siak terpusat langsung," katanya.

Direktur RS Hermina Ciruas dr Roni Albert Wijaya mengatakan, sebagai RS yang ada di wilayah Kabupaten Serang tentunya harus bisa membantu program pemerintah.

Sehingga dengan kerja sama ini pasien di RS Hermina Ciruas bisa terbaru dalam rangka pembuatan akta kelahiran, KIA, KK dan akta kematian.

"Pasti sangat membantu pasien yang dirawat atau keluarga yang ditinggal karena meninggal," ujarnya

Ia mengatakan, untuk peristiwa melahirkan di RS Hermina Ciruas sebulan mencapai 200-240 kelahiran. Sedangkan untuk kematian bervariasi, dibawah 50 kasus sebulan.

Sebelum ada kerja sama ini, dari RS biasanya membantu surat keterangan kelahiran yang jadi dasar akta kelahiran. Setelah itu keluarga pasien harus pergi ke dukcapil untuk membuat akta kelahiran.

"Dengan ada kegiatan ini tentunya keluarga pasien hanya perlu mengumpulkan syarat dan ketentuan lalu berikan kepada bagian medikal record Hermina. Sehingga sambil dirawat bisa saja 1-2 hari pasien pulang sudah diberi akta kelahiran atau akta kematian dan lainnya," tuturnya. ***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah