Ia juga mengatakan, pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati dilakukan dengan menerapkan protokol Covid. Hal itu diatur dalam pasal 49 PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang kewajiban penerapan protokol kesehatan di pilkada 2020. "Di ruang pendaftaran hanya boleh dihadiri oleh bakal calon, ketua, dan sekretaris parpol pengusung," ucapnya.
Meski demikian, pihaknya memfasilitasi secara live streaming prosesi pendaftaran bakal calon bupati melalui media sosial. Hal itu dilakukan agar masyarakat tetap bisa melihat. "Setelah proses ini akan ada pemeriksaan kesehatan bakal calon yang akan dilakukan 8 sampai 9 September di RSDP. Yang diperiksa terkait kesehatan fisik, psikologi, dan bebas narkoba," tuturnya.
Baca Juga: Pembangunan di Era Tatu-Pandji Dinilai Jauh Lebih Baik, Relawan Tentu: Ini Bukan Hoax
Ketua tim pemenangan kandidat bakal Paslon bupati dan wakil Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah - Pandji Tirtayasa Yandri Susanto pihaknya pada hari ini menyerahkan dokumen pendaftaran Paslon Tatu - Pandji ke KPU. "Kami siap mendaftarkan Bu Tatu - Pandji dan kami serahkan ke KPU Kabupaten Serang," ujarnya.***