Diduga Curi Motor, 3 Pria di Kabupaten Pandeglang Dibekuk Personel Polsek Pagelaran

- 6 Oktober 2023, 18:02 WIB
Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Pagelaran saat membawa terduga pelaku pencuri motor di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang ke Mapolsek Pagelaran.
Petugas Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Pagelaran saat membawa terduga pelaku pencuri motor di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang ke Mapolsek Pagelaran. /Dokumen Polsek Pagelaran

KABAR BANTEN - Unit Reskrim Polsek Pagelaran berhasil meringkus tiga (3) pria yang diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor, ketiga pria tersebut diamankan di Kampung Jambangan, Desa Caringin, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu.

Menurut informasi yang diterima Kabar Banten, sebelumnya ketiga pria tersebut diduga telah melakukan pencurian kendaraan bermotor jenis sepeda motor honda beat warna hitam dengan Nopol A 3389 JB yang tengah terparkir di depan warung di Kampung Sumur waru, Desa Pagelaran, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, Senin 18 September 2023 lalu.

Kapolsek Pagelaran Iptu Dasep Dudi Rahmat, membenarkan prihal penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang tersebut.

"Betul, telah kita amankan 3 pria yang diduga telah melakukan pencurian motor di wilayah hukum Polsek Pagelaran," kata Dasep kepada Kabar Banten, Jumat 6 Oktober 2023.

Dikatakan Dasep, sebelum melakukan penangkapan terhadap ketiga terduga pelaku, pihaknya terlebih dahulu telah menerima laporan dari masyarakat tentang adanya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor diwilayah tersebut.

"Sebelumnya kita menerima laporan dari pemilik kendaraan, kemudian kita lakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan terduga pelaku TY. Setelah dilakukan interogasi terhadap TY kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku lainnya yang berinisial AD dan KM," ungkapnya.

Dasep menyampaikan, dari tangan ketiga terduga pelaku pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda baed berikut 2 kunci kontak, 1 buah BPKB berikut STNK atas nama Sadim sang pemilik kendaraan, 3 unit kunci T dan 1 alat manget pembuka kunci stang.

"Ketiga terduga pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Pagelaran untuk dilakukan pemeriksaan dan Penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Lebih lanjut Dasep menyampaikan, atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana, 481 KUHP dan 480 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah