150 Santri Ponpes di Kabupaten Diberikan Pemahaman Hukum

- 7 Oktober 2023, 09:40 WIB
Kajari Serang Muhammad Yusfidli saat memberikan pemahaman hukum pada santri Baitul Ulum El Musawwa Kabupaten Serang, Kamis 5 Oktober 2023
Kajari Serang Muhammad Yusfidli saat memberikan pemahaman hukum pada santri Baitul Ulum El Musawwa Kabupaten Serang, Kamis 5 Oktober 2023 /Dokumen/Ponpes Baitul Ulum El Musawwa

KABAR BANTEN - 150 santri pondok pesantren Baitul Ulum El Musawwa di Kabupaten Serang diberikan pemahaman hukum oleh Kejari Serang, Kamis 5 Oktober 2023.

 

 

Kegiatan pemberian pemahaman hukum oleh Kejari Serang kepada 150 santri pondok pesantren Baitul Ulum El Musawwa dilakukan dalam program Jaksa Masuk Pesantren.

Kegiatan pemberian pemahaman hukum oleh Kejari Serang kepada 150 santri pondok pesantren Baitul Ulum El Musawwa tersebut bertujuan untuk membantu para santri memahami hukum, nilai-nilai agama, dan budaya yang mendasari masyarakat Indonesia.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Muhammad Yusfidli A dan Kasi Intel Kejari Rezkinil Jushar, Ketua DPD LDII Kabupaten Serang Kabid Bagaskara dan pengurus Ponpes Baitul Ulum Elmusawwa.

Dalam penyuluhan hukum tersebut, materi yang diberikan kepada para santri mengenai bijak dalam menggunakan medsos dan mewujudkan generasi penerus profesional religius dan taat hukum untuk menyongsong bonus demografi tahun 2045.

Pada kesempatan itu, Kajari Serang Muhammad Yusfidli memberikan paparan tentang prediksi populasi Indonesia tahun 2045, pemahaman terhadap 4 pilar kebangsaan dan materi tentang bijak menggunakan medsos.

Halaman:

Editor: Sigit Angki Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah