Budidaya Porang, FSPP-UPZ BAZNAS Pemprov Banten Jalin Kerjasama Pemberdayaan Pesantren dan Mustahik

- 5 September 2020, 19:51 WIB
Tanaman Porang ilustrasi
Tanaman Porang ilustrasi /

KABAR BANTEN - Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten dan Unit Pelayanan Zakat (UPZ) Badan Zakat Nasional (BAZNAS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menjalin kerjasama pemberdayaan masyarakat melalui budidaya Porang, Jumat 4 September 2020.

Bertempat di ruang rapat LPTQ Masjid Raya Albantani, KP3B, Kota Serang, kerjasama tersebut ditandatangani Plt. Kepala Biro Kesra Provinsi Banten selaku Ketua UPZ, H. Toton Suriawinata, M.Si dan Sekretaris FSPP Provinsi Banten, DR. H. Fadlullah, M.Si.

Sekretaris UPZ BAZNAS Pemprov Banten, Irwan Setiawan menyampaikan bahwa budidaya usaha tani ini dilakukan dengan melibatkan empat pilar yaitu UPZ BAZNAS Pemprov Banten sebagai pencari dana, FSPP Provinsi Banten sebagai pengelola, Pondok Pesantren sebagai pemilik lahan dan mustahik sebagai subjek yang diberdayakan. 

Ia mengatakan, sumber dana pembiayaan program ini berasal dari dana zakat ASN Pemprov Banten untuk Program Ekonomi pada Kategori Mustahik miskin sebesar Rp 50 juta dengan rencana lahan budidaya seluas 5 hektar yang terdapat di 6 pondok pesantren dan melibatkan 12 orang mustahik.

"Adapun mustahik miskin yang dipilih berasal dari lingkungan pondok pesantren sekaligus berkaitan dengan upaya pemberdayaan pondok pesantren," ujarnya.

Baca Juga : Distanak dan FSPP Banten Kembangkan Demplot Ketahanan Pangan Keluarga Berbasis Majelis Taklim

Sementara, Sekretaris Dewan Pertimbangan FSPP Provinsi Banten, H. Ali mengatakan, di pesantren masih terdapat santri-santri dari keluarga miskin dan juga ustad yang mengabdi sebagai pengajar yang belum mempunyai honor tetap dan selama ini kesehariannya bergantung kepada para kyai pengasuh pondok pesantren.

"Melalui kegiatan usaha tani budidaya Porang ini diharapkan akan diperoleh penghasilan dari panen katak Porang, umbi bibit maupun umbi produksi yang penghasilannya akan dibagi dengan akad perjanjian bagi hasil antara FSPP, Pondok Pesantren dan para mustahik dengan pola bagi hasil 20:40:40," ujarnya.

Pemilihan Porang sebagai komoditas dalam program pemberdayaan ini, kata Ali, berdasarkan pertimbangan teknis budidaya Porang yang tidak terlalu rumit sehingga bisa cepat diajarkan pada para santri di pondok pesantren.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x