Diduga Lakukan Penganiayaan dan Kekerasan, 3 Orang Anggota Geng Motor Asal Kota Serang Diringkus Polisi

- 9 Oktober 2023, 16:15 WIB
Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto saat menyampaikan ekspose penangkapan terduga pelaku anggota geng motor yang diduga telah melakukan penganiayaan dan kekerasan, Senin 9 Oktober 2023.
Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto saat menyampaikan ekspose penangkapan terduga pelaku anggota geng motor yang diduga telah melakukan penganiayaan dan kekerasan, Senin 9 Oktober 2023. /Kabar Banten/Widodo Andesra

KABAR BANTEN - Personel Polres Serang Kota berhasil meringkus sebanyak tiga (3) orang terduga anggota geng motor asal Kota Serang yang diduga telah melakukan penganiayaan dan kekerasan di jalan Raya Cilegon Desa Serdang, Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang yang terjadi pada Minggu 1 Oktober 2023 dinihari sekitar pukul 05.00 WIB.

"Ketiga terduga pelaku penganiayaan dan kekerasan tersebut yakni FF, MIB alias Rafli dan MRK. Ketiganya warga Kota Serang," ucap Kapolres Serang Kota, Kombes Pol Sofwan Hermanto.

Kapolres mengungkapkan, penangkapan ketiga terduga anggota geng motor asal Kota Serang yang diduga telah melakukan penganiayaan dan kekerasan tersebut ditangkap usai pihaknya menerima informasi bahwa anggota kelompok kriminal geng motor akan melakukan tawuran.

Disaat mereka konvoi menuju Serang tepatnya di daerah Serdang, para terduga bertemu dengan korban M. Ramadhan dan temannya Eki Bahtiar yang akan membeli nasi uduk, namun setelah korban sampai simpang Serdang dan hendak pulang ke arah Serang, korban ditabrak dan dianiaya oleh para terduga pelaku.

"Setelah korban terjatuh lalu dianiaya dan dibacok menggunakan celurit yang mengakibatkan luka robek pada bagian paha dan kaki tulang kering dan korban ditolong oleh warga," ucapnya.

 

"Kemudian kita melakukan kroscek tentang kebenaran informasi tersebut karena korban belum melaporkan. Dari hasil pengecekan dan kita menemukan beberapa alat bukti diantaranya saksi yang ada di lokasi kemudian kita mencocokkan antara video yang didapatkan dengan lokasi dan benar telah terjadi peristiwa tidak pidana," lanjut Kapolres.

Selanjutnya, kata dia, pada Rabu tanggal 4 Oktober 2023 sekitar jam 15.30 WIB, pihaknya membesuk korban.

"Kami mendorong korban untuk segera membuat laporan agar kami bisa menjadikan dasar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejak diterbitkan laporan polisi kami melakukan penyelidikan terhadap kelompok yang melakukan penganiayaan tersebut," jelas Sofwan Hermanto.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x