"Ketiga terduga pelaku di persangkakan Pasal 170 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya Lima tahun enam bulan(5,6 tahun penjara)," sambungnya.
Kombes Pol Sofwan Hermanto mengungkapkan, untuk memerangi berandalan motor, pihaknya dan elemen masyarakat memiliki peran yang berbeda-beda, masyarakat aktif memberikan informasi kepada kepolisian, sehingga terungkap sejumlah kelompok yang bernama Gangk Biser, Gaizen, WAC Oficial, WAV Gemes, Sobat Ampean Tangerang, Merak Exco, Astaga 03 dan Waja.
"Kelompok ini setiap akan melakukan konvoi dan tawuran mereka selalu mempersiapkan aneka senjata. Mereka memiliki markas dan tempat menyembunyikan senjata tajam di daerah Kaujon tepatnya rumah kosong," lanjutnya.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, seperti Organisasi sosial masyarakat(orsosmas), komunitas, organisasi kepemudaan atau pelajar dan mahasiswa agar turut bersama-sama memerangi berandalan motor. Kepada para orang tua agar menjaga anak-anaknya supaya tidak salah pergaulan," imbau Kapolres Serang Kota.***