"Kita sudah menyampaikan kepada Bupati agar menyampaikan imbauan kepada ASN untuk berlaku netral dalam pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2024. Walaupun memang untuk SKB nya kita masih menunggu berkaitan dengan netralitas ASN," ujarnya.
Lebih lanjut Iman menyampaikan, berkaitan dengan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu, pihaknya akan lebih mengedepankan pencegahan.
Namun, jika tidak bisa dicegah maka pihaknya akan melaporkan temuan tersebut ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
"Berkaitan dengan penanganan pelanggaran yang dilakukan ASN itu memang kita lebih kepada melakukan pengawasan, apabila kita menemukan potensi pelanggaran kita cegah.
Kalau tidak bisa dicegah, maka kita akan jadikan temuan ataupun laporan selebihnya berkas itu kita serahkan ke KSN, dan KSN yang akan mengkaji," tandasnya.***