Marak Kepala Daerah Ajak Keliling Bacaleg, Pejabat Negara Diingatkan Bawaslu

- 11 Oktober 2023, 12:47 WIB
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan memberikan imbauan kepada pejabat negara untuk tidak terlibat dalam politik.
Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan memberikan imbauan kepada pejabat negara untuk tidak terlibat dalam politik. /Kabar Banten/Rizki Putri

KABAR BANTEN - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Serang memberikan peringatan kepada Kepala Daerah dan pejabat negara untuk tidak memanfaatkan momentum keagamaan serta berbagai kegiatan untuk mengenalkan anaknya sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg).

 

Sesuai dengan aturan perundang-undangan dan peraturan komisi pemilihan umum (PKPU).

Ketua Bawaslu Kota Serang Agus Aan Hermawan mengatakan, pihaknya akan memberikan imbauan dan peringatan kepada pejabat negara untuk tidak membawa serta kerabatnya dalam setiap kegiatan.

Baca Juga: Putusan Terbaru MA, Bacaleg Mantan Koruptor Terancam Gagal Ikut Pileg

Dengan kata lain mengkampanyekan atau sosialisasi terkait partai politik, karena kedua hal tersebut berseberangan dengan netralitas aparatur negara.

"Nanti akan kami dalami apakah ada unsur pelanggaran atau tidak. Kami juga mengimbau kepada para pihak, sebagaimana dijelaskan dalam pasal 283 dan pasal 79 PKPU nomor 15 tahun 2023, untuk mematuhi aturan dan mempedomani disaat tahapan sebelumnya kampanye saat ini," katanya, Selasa 10/10/2023.

Meski pun, dia menjelaskan, saat ini belum ada penetapan calon peserta legislatif, dan baru dilakukan penetapan partai politik (Parpol).

Namun, selama mereka melakukan bukan pertemuan terbatas, dan pertemuan umum, hingga menghadiri kegiatan keagamaan dengan adanya ajakan atau melakukan kampanye, hal itu menjadi pelanggaran Pemilu.

"Memang ada penetapan, baik presiden, DPRD dan calon lainnya. Tetapi, sepanjang dia membawa partai dan bukan di dalam pertemuan terbatas, serta kegiatan rapat umum itu belum boleh. Meski pun kemasannya menghadiri kegiatan keagamaan, itu tidak boleh bawa simbol-simbol partai politik, kemudian mengajak atau kampanye," ujarnya.

Diakui Agus Aan, sejauh ini belum ada sanksi yang jelas terhadap pelanggaran dalam peraturan undang-undang dan PKPU tentang kampanye di luar masanya.

Namun, ada langkah lain yang dapat ditempuh oleh Bawaslu apabila ditemukan adanya pelanggaran tersebut.

Dengan memberikan rekomendasi kepada lembaga pembina kepala daerah, yang dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

 

"Memang, sejauh ini kami belum menemukan sanksinya di undang-undang tersebut, karena hanya tertera larangan, tapi tidak ada sanksinya. Mungkin nanti masuknya ke rekomendasi pembinaan kepala daerah, ke Kemendagri. Apabila ada laporan dan temuan pelanggaran berkaitan dengan itu, dan penanganannya diteruskan ke lembaga yang berwenang," tuturnya.

Di beberapa daerah di luar Provinsi Banten, dikatakan dia, kejadian atau pelanggaran tersebut pernah dilakukan oleh pejabat negara, baik kepala daerah mau pun aparatur sipil negara (ASN).

"Beberapa kejadian sebetulnya pernah dilakukan juga oleh kepala daerah di daerah lain. Ini berlaku kepada seluruh pejabat negara temasuk ASN baik struktural mau pun fungsional," ucapnya. ***

 

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x