Putusan Terbaru MA, Bacaleg Mantan Koruptor Terancam Gagal Ikut Pileg

- 2 Oktober 2023, 12:00 WIB
Ilustrasi Pemilihan Legislatif di Kota Serang, berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung terbaru yang menyatakan Bacaleg Eks Koruptor terancam batal ikut kontestasi.
Ilustrasi Pemilihan Legislatif di Kota Serang, berkaitan dengan putusan Mahkamah Agung terbaru yang menyatakan Bacaleg Eks Koruptor terancam batal ikut kontestasi. /Pixabay/YoshisMom

KABAR BANTEN - Sejumlah bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kota Serang terancam gagal mengikuti pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.

 

Hal itu setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan dari Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang mengajukan 'judicial review' tentang pencalonan anggota legislatif mantan terpidana korupsi.

Pada amar putusan, MA telah mengeluarkan Pasal 11 ayat (6) tentang Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 10 tahun 2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU nomor 11 tahun 2023 bertentangan dengan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga: 602 Bacaleg Kota Serang Ditetapkan dalam DCS Pileg 2024, Masyarakat Diminta Aktif Beri Tanggapan

Kemudian, MA juga menyatakan terkait seluruh pedoman teknis dan pedoman pelaksanaan yang diterbitkan oleh KPU sebagai implikasi dari pasal 11 ayat (6) PKPU 10/2023 dan pasal 18 ayat (2) PKPU 11/2023 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Sedangkan, untuk di Kota Serang sendiri, setidaknya terdapat sekitar lima bacaleg eks narapidana korupsi, dan saat ini terancam batal mengikuti kontestasi Pemilu 2024 untuk DPRD Kota Serang periode 2024 hingga 2029.

Menanggapi hal tersebut, Koordinator Divisi (Koordiv) Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM pada KPU Kota Serang M Fahmi Musyafa mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima arahan dari KPU Provinsi Banten terkait putusan terbaru MA tersebut.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x